Sunday, December 3, 2017

makalah Sumber Pokok Hukum Islam (Ushul Fikh)



SUMBER POKOK HUKUM ISLAM
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Hatta Abdul Malik M.S.I
Disusun Oleh :
Misfikhotul Murdayanti          (1601036012)
Niswatur Rosidah                   (1601036013)
Erlina Lubis                             (1601036014)

MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUN IKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikut yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sangsi yang tegas.
Al-Qur’an dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam, sebagaimana para ulama juga bersepakat bahwa Al-qur’an dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam.
Al-Quran adalah sumber hukum islam atau dasar hukum islam yang utama dari semua ajaran dan Syariat islamoleh karena itu Tidak dibenarkan jika seorang mujtahid menggunakan dalil lain sebagai landasan sebelum meneliti ayat-ayat al-Qur’an.
As-sunnah adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Oleh karena itu penting kiranya kita sebagai umat muslim untuk mempelajari sumber hukum islam ini yang nantinya akan berbuah tindakan bukannya pengetahuan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Sebutkan fungsi alqur’an dan sunnah?
2.      Apa kedudukan alqur’an dan sunnah?
3.      Bagaimana relasi antara alqur’an dan sunnah?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa saja fungsi alqur’an dan hadist
2.      Mengetahui kedudukan alqur’an dan hadist
3.      Mengetahui relasi alqur’an dan hadist



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Fungsi  Al-Qur’an dan sunnah
1.      Fungsi al-qur’an
Al-Qur’an diturunkan Allah kepada Rasulullah untuk disampaikan kepada manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka, khususnya umat mukminin yang percaya akan kebenarannya. Kemaslahatan itu dapat berbentuk mendatangkan manfaat atau keberuntungan, maupun dalam bentuk melepaskan manusia dari kemadaratan atau kecelakaan yang akan menimpanya.
Bila ditelusuri ayat-ayat yang menjelaskan fungsi turunnya al-qur’an kepada umat manusia, terlihat dalam beberapa bentuk ungkapan yang diantaranya adalah:[1]
1.      Sebagai hudan )هُدًى) atau petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi hudan ini banyak sekali terdapat dalam al-qur’an salah satu diantaranya adalah QS.Al-Baqarah:2, yang artinya:
“kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” (QS.Al-Baqarah:2)
2.      Sebagai rahmat (رحمة) atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayangnya. Al-qur’an sebagai rahmat untuk umat ini, seperti dalam QS.Luqman:2-3 yang artinya:
“inilah ayat-ayat al-qur’an yang mengandung rahmat bagi orang-orang yang berbuat kewajiban.
3.      Sebagai furqan (فرقان) yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk. Seperti dalam QS.Al-Baqarah:125, yang artinya:
“bulan ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dalam penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dengan yang bathil).”
4.      Sebagai mau’izhah (موعظة) pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Misalnya QS.Al-A’raf:145
“dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu.”
5.      Sebagai busyra (بشري) yaitu berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Allah dan sesama manusia. Misalnya dalam QS.Al-Naml:1-2
“Tha-Syin. (surat) ini adalah ayat-ayat al-qur’an dan ayat-ayat yang menjelaskan untuk menjadi petunjuk dalam berita gembira untuk orang-orang yang beriman.”
6.      Sebagai nur (نور) atau cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan menuju keselamatan. Seperti dalam QS.Al-Maidah:46
“di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab sebelumnya.”
7.      Sebagai hakim (حكيم) yaitu sumber kebijaksanaan sebagaimana yang tersebut dalam QS.Luqman:2
“inilah ayat-ayat al-qur’an yang mengandung hikmah.”
2.      Fungsi Sunnah
1.      Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al-qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini sunnah hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam al-qur’an.
Umpanya firman Allah dalam surat al-baqarah:110. “dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi “islam itu didirikan dengan lima pondasi: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat………”


2.      Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam al-qur’an dalam hal:
a.       Menjelaskan arti yang masih samar dalam al-qur’an.
b.      Merinci apa-apa yang dalam al-qur’an disebutkan secara garis besar.
c.       Membatasi apa-apa yang ada dalam al-qur’andisebutkan secara umum.
d.      Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam al-qur’an.
3.      Menetapkan sesuatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak terdapat dalam al-qur’an. Dengan demikian keliatan bahwa sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam al-qur’an. Fungsi sunnah dalam bentuk ini disebut itsbat atau insya’.[2]
B.     Kedudukan alqur’an dan sunnah
1.   Kedudukan Al-Qur'an 
       Al-Qur'an adalah sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an menyajikan tingkat tertinggi dari segi kehidupan manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja bagi orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada bulan Ramadhan. Wahyu yang pertama kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5. Al-Quran memiliki beberapa nama lain dinataranya Al-Kitab, Al-Furqan, At-Tanzil, As-Syifa dan lain sebagainya. Adapun kedudukan Al-Qur’an adalah 
a.       Al-Qur’an sebagai Kalamullah.
Kalam (perkataan) Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril dengan lafal dan maknanya. Al-Qur’an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam dan berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Al-Qur’an menurut bahasa berarti “Bacaan”. Di dalam al-Qur’an sendiri ada pemakaian kata “quran” dalam arti demikian sebagai tersebut dalam ayat 17-18 surat 75 Al-Qiyamah:
Artinya: (17) “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. (18) Apabila kami Telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.”
b.      Al-Qur’an sebagai sumber berbagai disiplin ilmu
Disiplin ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an di antaranya yaitu:
a.       Ilmu Tauhid (Teologi)
b.      Ilmu Hukum
c.       Ilmu Tasawuf
d.      Ilmu Filasafat Islam
e.       Ilmu Sejarah Islam
f.       Ilmu Pendidikan Islam
c.       Al-Qur’an sebagai Minhajul Hayah (Pedoman Hidup)
Konsepsi inilah yang pada akhirnya dapat mengeluarkan umat manusia dari kejahiliyahan menuju cahaya Islam. Dari kondisi tidak bermoral menjadi memiliki moral yang sangat mulia. Dan sejarah telah membuktikan hal ini terjadi pada sahabat Rasulullah SAW. Sayid Qutub mengemukakan (1993 : 14) :“Bahwa sebuah generasi telah terlahir dari da’wah –yaitu generasi sahabat –yang memiliki keistimewaan tersendiri dalam sejarah umat Islam, bahkan dalam sejarah umat manusia secara keseluruhan. Generasi seperti ini tidak muncul kedua kalinya ke atas dunia ini sebagaimana mereka. Meskipun tidak disangkal adanya beberapa individu yang dapat menyamai mereka, namun tidak sama sekali sejumlah besar sebagaimana sahabat dalam satu kurun waktu tertentu, sebagaiamana yang terjadi pada periode awal dari kehidupan da’wah ini…”

d.      Al-Qur’an sebagai sumber hukum 
Sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama, Al-Quran berperan penting dalam rangka penetapan hukum Islam terutama setelah meninggalnya Rasulullah SAW.
Seperti kita ketahui bahwa Al-Quran merupakan buku petunjuk (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa yaitu orang-orang yang percaya kepada hal ghaib, yang mendirikan shalat, yang menginfakkan sebagain rizki mereka, dan yang meyakini adanya akhirat. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh ummat Islam dan menjadi pembahasan pokok makalah ini ialah kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam kapanpun dan dimanapun termasuk seharusnya di Indonesia
2.   As-Sunnah
         As-Sunnah dalam bahasa berarti tradisi, kebiasaan adat-istiadat. Dalam terminologi Islam, sunnah berarti perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (af’al, aqwal, dan taqrir). Dalam mengukur keotentikan suatu hadits (As-Sunnah), para ahli telah menciptakan suatu ilmu yang dikenal dengan ”musthalah hadits”.
Adapun kedudukan As-Sunnah adalah :
a.       Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an
b.      Sunnah sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an
c.       Menciptakan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an[3]
C.     Hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an
Ditinjau dari segi kehujjahannya dan rujukan di dalam pembentukan hukum islam, maka hubungan as-sunnah dengan al-qur’an adalah sebagai urutan yang mengiringi, atau sebagai urutan ke-dua setelah al-qur’an, yakni sebagai rujukan para mujtahid di dalam menetukan hukum jika memang tidak mendapatkan di dalam al-qur’an. Dalam hal ini, al-qur’an merupakan sumber pokok dan sumber utama pembentukan hukum islam. Oleh karena itu, jika di dalam al-qur’an dijumpai nash mengenai suatu hukum, maka nash itu harus diikuti. Namun, jika tidak dijumpai di dalam al-qur’an, maka harus kembali ke as-sunnah. Dan apabila di dalam as-sunnah didapati hukum yang menentukan, maka as-sunnah tersebut harus diikuti.[4]
Ditinjau dari segi hukum yang ada, maka tidak lebih dari tiga masalah berikut ini:
1.      Terkadang, as-sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam al-qur’an. Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam al-qur’an, dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah.
Berdasarkan hukum-hukum tersebut terdapat perintah melakukan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan ramadlan, ibadah haji ke Baitullah. Disamping itu tentang larangan menyekutukan Allah, persaksian palsu, menyakiti kedua orang tua, serta larangan lainnya yang ditunjukkan di dalam al-qur’an dan dikuatkan oleh as-sunnah.
2.      Ada kalanya as-sunnah itu merinci dan menafsirkan terhadap sesuatu yang datang dalam al-qur’an secara global, membatasi terhadap hal-hal yang datang dalam al-qur’an secara mutlak, atau mentakhsish sesuatu yang datang di dalamnya secara umum.
Penafsiran, atau pembatasan, ataupun pentakhsishkan yang di datangkan oleh sunnah merupakan penjelasan maksud terhadap sesuatu yang datang dalam al-qur’an. Karena sebenarnya Allah swt telah memberikan kepada Rasul-Nya otoritas untuk menjelaskan terhadap nash-nash Al-Qur’an melalui firman-Nya berkenaan dengannya:
“dan Kami turunkan kepadamu al-qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl:44)[5]
3.      Ada kalanya sunnah itu menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam al-qur’an. Diantara sunnah dalam kategori ini adalah pengharaman mengumpulkan (mengawini) seorang wanita dan bibinya (saudara perempuan ayahnya atau saudara perempuan ibunya), pengharaman binatang buas yang bertaring dan sejenis burung yang berkuku tajam, pengharaman mengenakan kain sutera, dan memakai cincin bagi kaum laki-laki, serta apa yang datang dalam hadits:
“haram lantaran susuan apa yang haram karena keturunan (nasab).”[6]
Dan hukum-hukum lainnya yang disyari’atkan berdasarkan sunnah belaka, dan sumbernya adalah ilham Allah kepada Rasul-Nya, atau ijtihad Rasul sendiri.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya hukum yang terdapat dalam as-sunnah itu adakalanya merupakan hukum-hukum yang menetapkan terhadap hukum al-qur’an, adakalanya merupakan hukum-hukum yang menjelaskannya, dan ada pula kalanya merupakan hukum yang tidak disinggung oleh al-qur’an yang dikembangkan oleh qiyas atas sesuatu yang terdapat di dalamnya, atau dengan menerapkan prinsip-prinsip dan pokok-pokok bersifat umum. Dengan demikian jelaslah bahwasanya tidak mungkin terjadi pertentangan atau kontradiksi antara hukum-hukum al-qur’an dan as-sunnah.

 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Al-Qur’an dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam, sebagaimana para ulama juga bersepakat bahwa Al-qur’an dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam.
Al-Quran adalah sumber hukum islam atau dasar hukum islam yang utama dari semua ajaran dan Syariat islamoleh karena itu Tidak dibenarkan jika seorang mujtahid menggunakan dalil lain sebagai landasan sebelum meneliti ayat-ayat al-Qur’an.
As-sunnah adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Oleh karena itu penting kiranya kita sebagai umat muslim untuk mempelajari sumber hukum islam ini yang nantinya akan berbuah tindakan bukannya pengetahuan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab Khallaf. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang
Abdul Wahab Khalaf. 1972. Ilmu Ushul Fikh, Jakarta: DDII.
Abdul Wahab Khalaf. 1994.  Ilmu Ushul Fikh. Semarang: Toha Putra Group
Syarifuddin, Amir. 2008. Ushul Fikh. Jakarta: Kencana.


[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fikh, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 58-61.
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fikh, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 92-95.
[3]  Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh,(Semarang: Dina Utama Semarang, 1994) hal 165-167

[4] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikh, Jakarta: DDII. 1972. Hal 51-52.
[5] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikh, Semarang: Toha Putra Group. 1994. Hal 47-48.
[6] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikh, Semarang: Toha Putra Group. 1994. Hal 48.

No comments:

Post a Comment

Contoh Analisis SWOT dalam Warung Makan Sederhana

  Sejarah Warung Makan Mbak Tik ( Misfikhotul Murdayanti ) Nama pemilik usaha warung makan ini yaitu lebih kerabnya dipanggil dengan pangg...