SUMBER POKOK HUKUM ISLAM
Disusun
untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen
Pengampu : Hatta Abdul Malik
M.S.I
Disusun
Oleh :
Misfikhotul Murdayanti (1601036012)
Niswatur Rosidah (1601036013)
Erlina Lubis (1601036014)
MANAJEMEN
DAKWAH
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUN IKASI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
mengikut yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sangsi yang
tegas.
Al-Qur’an dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam,
sebagaimana para ulama juga bersepakat bahwa Al-qur’an dan As-sunnah merupakan
sumber hukum islam.
Al-Quran adalah sumber hukum islam atau dasar hukum islam yang utama dari
semua ajaran dan Syariat islam, oleh karena itu Tidak
dibenarkan jika seorang mujtahid menggunakan dalil lain sebagai landasan
sebelum meneliti ayat-ayat al-Qur’an.
As-sunnah adalah sebagai sumber
kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi antara satu dengan yang
lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin sebagaimana wajibnya mentaati
Al-Qur’an.
Oleh karena itu penting kiranya kita
sebagai umat muslim untuk mempelajari sumber hukum islam ini yang nantinya akan
berbuah tindakan bukannya pengetahuan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Sebutkan fungsi alqur’an dan sunnah?
2.
Apa kedudukan alqur’an dan sunnah?
3.
Bagaimana relasi antara alqur’an dan sunnah?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui apa saja fungsi alqur’an dan hadist
2.
Mengetahui kedudukan alqur’an dan hadist
3.
Mengetahui relasi alqur’an dan hadist
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi Al-Qur’an dan sunnah
1. Fungsi al-qur’an
Al-Qur’an diturunkan Allah kepada Rasulullah
untuk disampaikan kepada manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka,
khususnya umat mukminin yang percaya akan kebenarannya. Kemaslahatan itu dapat berbentuk mendatangkan manfaat atau
keberuntungan, maupun dalam bentuk melepaskan manusia dari kemadaratan atau
kecelakaan yang akan menimpanya.
Bila ditelusuri
ayat-ayat yang menjelaskan fungsi turunnya al-qur’an kepada umat manusia,
terlihat dalam beberapa bentuk ungkapan yang diantaranya adalah:[1]
1.
Sebagai
hudan )هُدًى) atau petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi hudan
ini banyak sekali terdapat dalam al-qur’an salah satu diantaranya adalah
QS.Al-Baqarah:2, yang artinya:
“kitab
(Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang
bertaqwa.” (QS.Al-Baqarah:2)
2.
Sebagai
rahmat (رحمة) atau keberuntungan yang diberikan Allah
dalam bentuk kasih sayangnya. Al-qur’an sebagai rahmat untuk umat ini, seperti
dalam QS.Luqman:2-3 yang artinya:
“inilah
ayat-ayat al-qur’an yang mengandung rahmat bagi orang-orang yang berbuat
kewajiban.
3.
Sebagai
furqan (فرقان) yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk. Seperti
dalam QS.Al-Baqarah:125, yang artinya:
“bulan
ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-qur’an sebagai
petunjuk bagi manusia dalam penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang haq dengan yang bathil).”
4.
Sebagai
mau’izhah (موعظة) pengajaran yang akan mengajar dan membimbing
umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Misalnya
QS.Al-A’raf:145
“dan
telah Kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (taurat) segala sesuatu sebagai
pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu.”
5. Sebagai busyra (بشري) yaitu berita gembira
bagi orang yang telah berbuat baik kepada Allah dan sesama manusia. Misalnya dalam
QS.Al-Naml:1-2
“Tha-Syin.
(surat) ini adalah ayat-ayat al-qur’an dan ayat-ayat yang menjelaskan untuk
menjadi petunjuk dalam berita gembira untuk orang-orang yang beriman.”
6.
Sebagai
nur (نور) atau cahaya yang akan menerangi kehidupan
manusia dalam menempuh jalan menuju keselamatan. Seperti dalam QS.Al-Maidah:46
“di
dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab
sebelumnya.”
7.
Sebagai
hakim (حكيم) yaitu sumber kebijaksanaan sebagaimana yang
tersebut dalam QS.Luqman:2
“inilah
ayat-ayat al-qur’an yang mengandung hikmah.”
2.
Fungsi
Sunnah
1.
Menguatkan
dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al-qur’an atau disebut fungsi ta’kid
dan taqrir. Dalam bentuk ini sunnah hanya seperti mengulangi apa-apa
yang tersebut dalam al-qur’an.
Umpanya firman
Allah dalam surat al-baqarah:110. “dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat.” Ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi “islam itu didirikan dengan
lima pondasi: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah
Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat………”
2.
Memberikan
penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam al-qur’an dalam hal:
a.
Menjelaskan
arti yang masih samar dalam al-qur’an.
b.
Merinci
apa-apa yang dalam al-qur’an disebutkan secara garis besar.
c.
Membatasi
apa-apa yang ada dalam al-qur’andisebutkan secara umum.
d.
Memperluas
maksud dari sesuatu yang tersebut dalam al-qur’an.
3.
Menetapkan
sesuatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak terdapat dalam al-qur’an.
Dengan demikian keliatan bahwa sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak
ditetapkan dalam al-qur’an. Fungsi sunnah dalam bentuk ini disebut itsbat atau
insya’.[2]
B.
Kedudukan alqur’an dan sunnah
1. Kedudukan
Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah
sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan
kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an menyajikan tingkat tertinggi
dari segi kehidupan manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja bagi orang mukmin,
melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada
bulan Ramadhan. Wahyu yang pertama kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat
1-5. Al-Quran memiliki beberapa nama lain dinataranya Al-Kitab, Al-Furqan,
At-Tanzil, As-Syifa dan lain sebagainya. Adapun kedudukan Al-Qur’an
adalah
a. Al-Qur’an sebagai Kalamullah.
Kalam (perkataan)
Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril
dengan lafal dan maknanya. Al-Qur’an sebagai kitab Allah menempati posisi
sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam dan berfungsi
sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan
hidup di dunia dan akhirat.
Al-Qur’an menurut bahasa berarti “Bacaan”. Di dalam al-Qur’an sendiri ada pemakaian kata “quran” dalam arti demikian sebagai tersebut dalam ayat 17-18 surat 75 Al-Qiyamah:
Artinya: (17) “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. (18) Apabila kami Telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.”
Al-Qur’an menurut bahasa berarti “Bacaan”. Di dalam al-Qur’an sendiri ada pemakaian kata “quran” dalam arti demikian sebagai tersebut dalam ayat 17-18 surat 75 Al-Qiyamah:
Artinya: (17) “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. (18) Apabila kami Telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.”
b. Al-Qur’an sebagai sumber berbagai disiplin ilmu
Disiplin ilmu
yang bersumber dari Al-Qur’an di antaranya yaitu:
a. Ilmu Tauhid
(Teologi)
b. Ilmu Hukum
c. Ilmu Tasawuf
d. Ilmu Filasafat
Islam
e. Ilmu Sejarah
Islam
f. Ilmu Pendidikan
Islam
c. Al-Qur’an sebagai Minhajul Hayah (Pedoman Hidup)
Konsepsi inilah
yang pada akhirnya dapat mengeluarkan umat manusia dari kejahiliyahan menuju
cahaya Islam. Dari kondisi tidak bermoral menjadi memiliki moral yang sangat
mulia. Dan sejarah telah membuktikan hal ini terjadi pada sahabat Rasulullah
SAW. Sayid Qutub mengemukakan (1993 : 14) :“Bahwa sebuah generasi telah
terlahir dari da’wah –yaitu generasi sahabat –yang memiliki keistimewaan
tersendiri dalam sejarah umat Islam, bahkan dalam sejarah umat manusia secara
keseluruhan. Generasi seperti ini tidak muncul kedua kalinya ke atas dunia ini
sebagaimana mereka. Meskipun tidak disangkal adanya beberapa individu yang dapat menyamai
mereka, namun tidak sama sekali sejumlah besar sebagaimana sahabat dalam satu
kurun waktu tertentu, sebagaiamana yang terjadi pada periode awal dari
kehidupan da’wah ini…”
d.
Al-Qur’an sebagai
sumber hukum
Sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama, Al-Quran berperan
penting dalam rangka penetapan hukum Islam terutama setelah meninggalnya
Rasulullah SAW.
Seperti kita ketahui bahwa Al-Quran merupakan
buku petunjuk (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa yaitu orang-orang yang
percaya kepada hal ghaib, yang mendirikan shalat, yang menginfakkan sebagain
rizki mereka, dan yang meyakini adanya akhirat. Satu hal yang juga disepakati
oleh seluruh ummat Islam dan menjadi pembahasan pokok makalah ini ialah
kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam kapanpun dan dimanapun termasuk
seharusnya di Indonesia
2. As-Sunnah
As-Sunnah dalam bahasa berarti tradisi,
kebiasaan adat-istiadat. Dalam terminologi Islam, sunnah berarti
perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (af’al, aqwal, dan
taqrir). Dalam mengukur keotentikan suatu hadits (As-Sunnah), para ahli
telah menciptakan suatu ilmu yang dikenal dengan ”musthalah hadits”.
Adapun kedudukan As-Sunnah adalah :
a. Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an
b. Sunnah sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an
c. Menciptakan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an[3]
C.
Hubungan
As-Sunnah dengan Al-Qur’an
Ditinjau dari segi kehujjahannya dan
rujukan di dalam pembentukan hukum islam, maka hubungan as-sunnah dengan
al-qur’an adalah sebagai urutan yang mengiringi, atau sebagai urutan ke-dua
setelah al-qur’an, yakni sebagai rujukan para mujtahid di dalam menetukan hukum
jika memang tidak mendapatkan di dalam al-qur’an. Dalam hal ini, al-qur’an
merupakan sumber pokok dan sumber utama pembentukan hukum islam. Oleh karena
itu, jika di dalam al-qur’an dijumpai nash mengenai suatu hukum, maka nash itu
harus diikuti. Namun, jika tidak dijumpai di dalam al-qur’an, maka harus
kembali ke as-sunnah. Dan apabila di dalam as-sunnah didapati hukum yang
menentukan, maka as-sunnah tersebut harus diikuti.[4]
Ditinjau dari segi hukum yang ada, maka tidak lebih dari tiga
masalah berikut ini:
1.
Terkadang,
as-sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam al-qur’an.
Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua
dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam al-qur’an, dan dalil penguat
yang datang dari Rasulullah.
Berdasarkan
hukum-hukum tersebut terdapat perintah melakukan shalat, membayar zakat,
berpuasa di bulan ramadlan, ibadah haji ke Baitullah. Disamping itu tentang
larangan menyekutukan Allah, persaksian palsu, menyakiti kedua orang tua, serta
larangan lainnya yang ditunjukkan di dalam al-qur’an dan dikuatkan oleh
as-sunnah.
2.
Ada
kalanya as-sunnah itu merinci dan menafsirkan terhadap sesuatu yang datang
dalam al-qur’an secara global, membatasi terhadap hal-hal yang datang dalam
al-qur’an secara mutlak, atau mentakhsish sesuatu yang datang di dalamnya
secara umum.
Penafsiran,
atau pembatasan, ataupun pentakhsishkan yang di datangkan oleh sunnah merupakan
penjelasan maksud terhadap sesuatu yang datang dalam al-qur’an. Karena
sebenarnya Allah swt telah memberikan kepada Rasul-Nya otoritas untuk
menjelaskan terhadap nash-nash Al-Qur’an melalui firman-Nya berkenaan
dengannya:
“dan
Kami turunkan kepadamu al-qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa
yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS.
An-Nahl:44)[5]
3.
Ada
kalanya sunnah itu menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam
al-qur’an. Diantara sunnah dalam kategori ini adalah pengharaman mengumpulkan
(mengawini) seorang wanita dan bibinya (saudara perempuan ayahnya atau saudara
perempuan ibunya), pengharaman binatang buas yang bertaring dan sejenis burung
yang berkuku tajam, pengharaman mengenakan kain sutera, dan memakai cincin bagi
kaum laki-laki, serta apa yang datang dalam hadits:
“haram lantaran susuan apa yang haram karena
keturunan (nasab).”[6]
Dan
hukum-hukum lainnya yang disyari’atkan berdasarkan sunnah belaka, dan sumbernya
adalah ilham Allah kepada Rasul-Nya, atau ijtihad Rasul sendiri.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya hukum
yang terdapat dalam as-sunnah itu adakalanya merupakan hukum-hukum yang
menetapkan terhadap hukum al-qur’an, adakalanya merupakan hukum-hukum yang
menjelaskannya, dan ada pula kalanya merupakan hukum yang tidak disinggung oleh
al-qur’an yang dikembangkan oleh qiyas atas sesuatu yang terdapat di dalamnya,
atau dengan menerapkan prinsip-prinsip dan pokok-pokok bersifat umum. Dengan
demikian jelaslah bahwasanya tidak mungkin terjadi pertentangan atau
kontradiksi antara hukum-hukum al-qur’an dan as-sunnah.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Al-Qur’an
dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam, sebagaimana para ulama juga
bersepakat bahwa Al-qur’an dan As-sunnah merupakan sumber hukum islam.
Al-Quran
adalah sumber hukum islam atau dasar hukum islam yang utama dari semua ajaran
dan Syariat islam, oleh karena itu Tidak dibenarkan
jika seorang mujtahid menggunakan dalil lain sebagai landasan sebelum meneliti
ayat-ayat al-Qur’an.
As-sunnah
adalah sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, keduanya saling melengkapi
antara satu dengan yang lain, dan mentaatinya wajib bagi kaum muslimin
sebagaimana wajibnya mentaati Al-Qur’an.
Oleh karena itu penting kiranya kita sebagai umat
muslim untuk mempelajari sumber hukum islam ini yang nantinya akan berbuah
tindakan bukannya pengetahuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Wahab
Khallaf. 1994. Ilmu Ushul
Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang
Abdul Wahab Khalaf. 1972. Ilmu Ushul Fikh, Jakarta:
DDII.
Abdul Wahab Khalaf. 1994. Ilmu
Ushul Fikh. Semarang: Toha Putra Group
Syarifuddin,
Amir. 2008. Ushul
Fikh. Jakarta: Kencana.
No comments:
Post a Comment