Transfer dan Pencairan Dana Desa
(Study kasus di Kota Demak)
(Misfikhotul Murdayanti)
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,
pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting
dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana
Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa
ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM,
namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak
asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program
yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu
pembangunan daerah.
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah
mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota.
Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten / Kota mengalokasikannya
kepada setiap desa berdasarkan jumlahdesa dengan memperhatikan jumlah
penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil
perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis
masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber
dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara
merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung
ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer
Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangkamengoptimalkan
penggunaan Dana Desa,maka penggunaan Dana Desa
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan
danpemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritaspenggunaandana tersebut
tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi
tanggungjawab Desa.
Dana
Desa di dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar
Rp 9.066,2 miliar, namun sejalan dengan
visi Pemerintah untuk Membangun Indonesia dari
pinggiran dalam kerangka NKRI maka anggaran ini
ditambah alokasinya di dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 20.766,2
miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2016 Dana Desa dialokasikan sebesar
Rp. 46.982 miliar.
Sedangkan
untuk Kabupaten Demak pada Tahun Anggaran 2015dialokasikan sebesar Rp.73.852.473.000,- dan pada Tahun anggaran
2016 mendapat alokasi sebesar Rp.165.814.611.000,-.
LEGENDAQQ.NET
ReplyDeleteKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^