OPERASIONAL HAJI
A.
KUOTA HAJI
Penyelenggaraan ibadah haji di
Indonesia tahun 1439 H/ 2018 M perlu ditetapkan kuota haji dengan diperhatikan
prinsip keadilan dan proporsional. Untuk memperhatikan prinsip keadilan dan
proporsional perlu mempertimbangkan jumlah penetapan kuota haji dari arab
Saudi, penduduk muslim di Indonesia di setiap provinsi, dan proporsi daftar
tunggu pada masing-masing provinsi. Hal ini ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Agama tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/ 2018 M.
Keputusan Menteri Agama tentang Kuota
Haji Tahun 1439 H/ 2018 M menetapkan kuota haji di Indonesia sejumlah 221.000
orang, yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 orang dan kuota
haji khusus sebanyak 17.000 orang.
Kuota haji reguler sebagaimana yang
dimaksud adalah terdiri atas kuota jamaah haji reguler sebanyak 202.487 orang
dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.513 orang. Sedangkan untuk kuota haji
khusus sebagaimana yang dimaksud terdiri atas kuota jamaah haji khusus sebanyak
15.663 orang dan 1.337 orang untuk petugas haji khusus. Kuota petugas haji
disini ditetapkan 1 kelompok terbang terdiri dari 3 petugas yaitu petugas
pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan petugas kesehatan di kelompok
terbang.[1]
Bagi gubernur yang membagi kuota
provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota wajib memperhitungkan proporsi jumlah
penduduk muslim dan daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota. Dan
apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji baik reguler maupun
khusus pada saat pemberangkatan jamaah haji ke arab Saudi, sisa kuota yang
bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi yang lain.
B.
PENDAFTARAN HAJI
1.
Waktu danTempat
Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/
Kota tempat domisili setiap hari kerja.
2.
Syarat-Syarat Untuk Mendaftar Haji
a.
Beragama Islam
b.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari dokter
c.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
d.
Memiliki Kartu Keluarga
e.
Memiliki Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau Buku Nikah
atau Ijazah.(bila tidak punya bisa diganti surat keterangan dari camat)
f.
Apabila jamaah haji sudah punya paspor yang masih berlaku pada
point d dan e diganti dengan photo copy paspor dengan menunjukkan paspor
aslinya.
g.
Memiliki tabungan untuk setoran awal diatas Rp. 25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah)
3.
Cara Mendaftar
a.
Memeriksakan diri ke Puskesmas setempat.
b.
Membuka tabungan pada Bank Penerima Setoran - Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dengan saldo diatas 25 juta.
c.
Datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai domisili
dengan membawa Surat Keterangan Sehat, KTP, Buku Tabungan dan pasfoto terbaru
ukuran 3x4 sebanyak 10 buah Menyerahkan pas foto 3 x4 sebanyak 10 lembar dengan
ketentuan berlatar belakang putih dan berukuran wajah tampak 70-80%.
d.
Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada Sistem
Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dipandu petugas dan disahkan oleh petugas
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
e.
BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar
Rp. 25 juta untuk ditransfer ke rekening Menteri Agama Cq. Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling
dana Setoran Awal Haji. Cabang BPS-BPIH menginput nomor pemindahbukuan /
transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi sebagai bukti telah syah
terdaftar sebagai calon jemaah. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal. Di BPS BPIH jamaah akan mendapatkan 5 (lima) lembar bukti setor:
terdaftar sebagai calon jemaah. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal. Di BPS BPIH jamaah akan mendapatkan 5 (lima) lembar bukti setor:
1.
Lembar pertama (asli) untuk calon jemaah haji.
2.
Lembar kedua untuk BPS BPIH.
3.
Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4.
Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama.
5.
Lembar kelima untuk Kantor Kementerian Agama Pusat cq Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
f.
Melaporkan diri ke Kankemenag Kab/ Kota tempat mendaftar paling
lambat 5 (lima) hari dengan menyerahkan Bukti Setoran dari Bank.
C.
BPIH (Biaya Perjalan Ibadah Haji)
Biaya untuk
melaksanakan haji di Indonesia dikenal dengan nama Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH). Sebelum dikeluarkannya UU No.17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji,
biaya ini disebut dengan Ongkos Naik Haji (ONH). Penetapan BPIH dilakukan oleh
Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI. Dengan
kata lain, penyusunan BPIH dilakukan secara konsultatif antara Pemerintah dengan
DPR RI. Selanjutnya, besarnya BPIH dituangkan dalam Keputusan Presiden
(Keppres).[2]
Nilai BPIH.
Besarnya BPIH bervariasi setiap tahunnya sesuai dengan fluktuasi nilai tukar
valuta asing dan kondisi perekonomian.
Ketua Panja BPIH DPR RI, Noor Achmad mengatakan
biaya direct cost ibadah haji di tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jemaah.
Jumlah ini naik 0,99 persen ketimbang tahun lalu yaitu Rp 34.893.312 per
jemaah.
Rinciannya, Pertama: biaya komponen
penerbangan ditentukan menjadi Rp 27.495.842. Kedua, biaya pemondokan di
Mekah sebesar 4.450 riyal Saudi, dengan rincian 3.782 riyal Saudi dialokasikan
ke dalam anggaran optimalisasi, lalu sebesar 668 riyal Saudi (ekuivalen Rp
2.384.760) dibayar jemaah. Ketiga, biaya sewa pemondokan di Madinah
senilai SAR 1.200 dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi
(indirect cost). Keempat, biaya living cost sebesar SAR 1.500 atau
equivalen Rp 5.355.000.[3]
[2] (PDF) ANALISIS FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI INDONESIA. Available from: https://www.researchgate.net/publication/275973371/download [accessed Sep
15 2018].
[3] https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/12/185453226/biaya-haji-tahun-2018-ditetapkan-rp-352-juta-per-jemaah. diakses pada tanggal 15 September, pukul
15.00 wib.
No comments:
Post a Comment