Monday, December 3, 2018

Tafsir QS. Attaubah ayat 122


Nama: Misfikhotul Murdayanti (1601036012)
TAFSIR QS. AT-TAUBAH AYAT 122
Referensi:        Bahreisy, H Salim dan H Said Bahreisy. 1988. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier Jilid IV. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Sitanggal, K. Anshori Umar. 1993. Terjemah Tafsir Al-Maraghi Juz 11. Semarang: PT Karya Toha Putra.
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (122)
Artinya: Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Tafsirannya:
Berkata Ibnu Abbas mengenai ayat ini, “tidak sepatutnya orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ke medan perang dan meninggalkan Rasulullah seorang diri.”   [1]
Berkata Qatadah, “jika Rasulullah mengirim pasukan maka hendaklah sebagian pergi ke medan perang dan sebagiannya lagi tetap tinggal bersama Rasulullah Untuk memperdalam ilmu pengetahuan tentang agama, kemudian dengan pengetahuan yang mereka peroleh hendaklah mereka kembali ke kaumnya untuk member peringatan kepada mereka.”
Tidaklah patut bagi orang-orang mukmin, dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena, perang itu sebenarnya fardhu kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardhu ‘ain yang wajib dilakukan setiap orang. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rasul sendiri keluar dan mengerahkan kaum mu’min menuju medan perang.[2]
            Jadi dapat disimpulkan bahwa, ayat tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya di tempat-tempat pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat memperbaiki keadaan mereka. Sehingga mereka tidak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap mukmin.
Dalam ayat ini, Allah swt menerangkan bahwa tidak perlu semua orang mukmin berangkat ke medan perang, bila peperangan itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Tetapi harus ada pembagian tugas dalam masyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi bertekun menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam supaya ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan secara merata, dan dakwah dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan bermanfaat serta kecerdasan umat Islam dapat ditingkatkan.
Orang-orang yang berjuang di bidang pengetahuan, oleh agama Islam disamakan nilainya dengan orang-orang yang berjuang di medan perang. Mereka mendapat kedudukan yang tinggi di sisi Allah dan tidak kalah tingginya dari kalangan pejuang yang mengorbankan harta dan jiwa dalam meninggikan kalimat Allah, membela agama dan ajaran-Nya. Bahkan boleh jadi mereka lebih utama dari pejuang pada situasi lain ketika mempertahankan agama menjadi wajib ‘ain bagi setiap orang.



[1] H Salim Bahreisy dan H Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier Jilid IV, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1988), hal 163.
[2] K. Anshori Umar Sitanggal, Terjemah Tafsir Al-Maraghi Juz 11, (Semarang: PT Karya Toha Putra,1993), hal 83-86.

No comments:

Post a Comment

Contoh Analisis SWOT dalam Warung Makan Sederhana

  Sejarah Warung Makan Mbak Tik ( Misfikhotul Murdayanti ) Nama pemilik usaha warung makan ini yaitu lebih kerabnya dipanggil dengan pangg...