Nama: Misfikhotul Murdayanti (1601036012)
TAFSIR QS. AT-TAUBAH AYAT 122
Referensi: Bahreisy, H Salim dan H Said Bahreisy.
1988. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier Jilid IV. Surabaya: PT Bina
Ilmu.
Sitanggal, K. Anshori Umar. 1993. Terjemah
Tafsir Al-Maraghi Juz 11. Semarang: PT Karya Toha Putra.
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً
فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي
الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ
يَحْذَرُونَ (122)
Artinya: Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang
mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.
Tafsirannya:
Berkata Ibnu Abbas mengenai ayat ini, “tidak
sepatutnya orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ke medan perang dan
meninggalkan Rasulullah seorang diri.” [1]
Berkata Qatadah, “jika Rasulullah mengirim pasukan
maka hendaklah sebagian pergi ke medan perang dan sebagiannya lagi tetap
tinggal bersama Rasulullah Untuk memperdalam ilmu pengetahuan tentang agama,
kemudian dengan pengetahuan yang mereka peroleh hendaklah mereka kembali ke
kaumnya untuk member peringatan kepada mereka.”
Tidaklah patut bagi orang-orang mukmin, dan juga
tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap utusan
perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena, perang itu sebenarnya
fardhu kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah
yang lain, bukan fardhu ‘ain yang wajib dilakukan setiap orang. Perang barulah
menjadi wajib, apabila Rasul sendiri keluar dan mengerahkan kaum mu’min menuju
medan perang.[2]
Jadi
dapat disimpulkan bahwa, ayat tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya
pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya di tempat-tempat pemukiman serta
memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat memperbaiki
keadaan mereka. Sehingga mereka tidak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama
secara umum yang wajib diketahui oleh setiap mukmin.
Dalam ayat ini,
Allah swt menerangkan bahwa tidak perlu semua orang mukmin berangkat ke medan
perang, bila peperangan itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja.
Tetapi harus ada pembagian tugas dalam masyarakat, sebagian berangkat ke medan
perang, dan sebagian lagi bertekun menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama
Islam supaya ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan secara merata, dan dakwah
dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan bermanfaat serta kecerdasan
umat Islam dapat ditingkatkan.
Orang-orang
yang berjuang di bidang pengetahuan, oleh agama Islam disamakan nilainya dengan
orang-orang yang berjuang di medan perang. Mereka mendapat kedudukan yang tinggi di sisi Allah dan tidak
kalah tingginya dari kalangan pejuang yang mengorbankan harta dan jiwa dalam meninggikan
kalimat Allah, membela agama dan ajaran-Nya. Bahkan boleh jadi mereka lebih
utama dari pejuang pada situasi lain ketika mempertahankan agama menjadi wajib
‘ain bagi setiap orang.
No comments:
Post a Comment